Wednesday, September 24, 2008

Brisingr

I believe many will agree if I say this book is not even close to reader's expectations. The most organised plot was only in chapters on dwarfs' clanmeet, which ended with the corronation of Orik as Hrothgar's successor, King of Dwarf clans.

However, I must admit that Paolini is better in expanding his characters and theris complex emotion.

Other than that, this most wanted book of the year is just another book. Oh dear, I pay Paolini will write the fourt book in this cycle (yes, it's no more trilogy) far mor better, and he will complete it soon... soon... in reasonable time to wait, not like this third book.

If you not agree with me, it's okay, but if you wonder why I am --a fan of this Inheritance trilogy, oops, cycle-- write this grim short comments, well, this is a download link I found for you who eager to read it:

Sunday, September 14, 2008

BRISINGR, Book Three in the Inheritance cycle

Watch the video below as Christopher Paolini reveals the final - and most shocking! - spoiler for BRISINGR, Book Three in the Inheritance cycle.

http://www.youtube.com/watch?v=Q2GGK_UiRqg

Think you know what's gonna happen?

Wondering what it could be? Visit the discussions boards at Shurtugal.com to talk about it.

Monday, September 1, 2008

kumpulan latihan soal penerimaan PNS

Download PDF


kumpulan latihan soal penerimaan PNS
Materi: UUD 1945

Indonesia - Eksploitasi dan pelanggaran: situasi sulit pekerja rumah tangga perempuan

Amnesty International
Report (PDF)
Indonesia - Eksploitasi dan pelanggaran: situasi sulit pekerja rumah tangga perempuan  

excerpt, introduction
Ratna mulai bekerja sebagai PRT ketika dia berumur 13 tahun…“Saya berhenti sekolah karena setelah bapak saya meninggal, keluarga saya tidak punya cukup uang untuk membayar sekolah saya… [saya mendapat majikan pertama saya] melalui para tetangga saya… Saya diberitahu bahwa gaji yang akan saya terima Rp 350.000 (US$40) per bulan. Tetapi saya hanya dibayar Rp150.000 (US$ 17) per bulan …”

Dia mengatakan kepada Amnesty International bahwa dia merasa ‘tertipu’ dalam proses rekrutmen, karena majikan perempuannya ternyata kasar: “[Majikan saya] menyiram air panas ke saya bila dia marah. Dia bilang saya salah… pekerjaan saya tidak cukup bagus… Dia juga melempar panci ke saya dan sekali pernah dia hampir menggunakan setrika untuk memukul saya”…

“Saya membersihkan rumah, memasak, mengepel lantai, dan mengurus anak-anak… setiap hari dari pukul lima pagi sampai tengah malam”. Tidak boleh istirahat. “Satu-satunya waktu saya bisa keluar rumah adalah ketika saya menjemur pakaian… seminggu sekali… Majikan saya mengatakan: “Perempuan tidak boleh pergi keluar”.

“[Saya tidur] di dapur…tanpa kasur… hanya di lantai. Saya tidak punya kunci [ke kamar]. Saya kedinginan… takut…Majikan saya mengunci saya di dalam kamar [setiap malam], dan mengatakan bahwa hal itu untuk penjagaan saya. Saya tidak bisa pergi ke kamar mandi selama jam tidur”.

Ratna tidak diperbolehkan menelepon atau mengirim surat. Majikannya mengatakan bahwa itu terlalu mahal. Dia tidak bisa mengontak keluarganya, dan tidak pernah menerima kabar dari mereka.

Pengalaman Ratna bersama dua majikan lainnya juga serupa. Dia menderita karena kondisi kerja yang buruk serta penyiksaan fisik dan psikologis. Majikan keduanya meludahi dia  “pada pagi hari, pada siang hari, pada sore hari dan malam”, dan tidak menggajinya. Ketika dia di sana, dia tidur di gudang: “tidak ada pintu… dan sangat kecil. Banyak barang di sekitarnya dan bau”. Majikan ketiganya suka berteriak kepadanya dan sering menamparnya. Dia pernah tidak diberi makan selama tiga hari. Di sana dia dipaksa bekerja dari pukul 5 pagi sampai pukul 1 dini hari tanpa ada waktu istirahat.

Ratna teringat bahwa ketika kakaknya meninggal, ibunya berhasil memberi tahu dia dan meminta dia pulang untuk menghadiri penguburan kakaknya, tetapi dia tidak diizinkan oleh majikannya sehingga tidak bisa pergi. Ibunya mencari tahu mengapa dia tidak datang, tetapi Ratna tidak memberi tahu dengan jujur tentang situasinya. “Sampai sekarang, ibu saya tidak tahu apa yang telah terjadi kepada saya. [Saya takut dan malu untuk bercerita kepadanya. [Bahkan sampai sekarang pun] saya tidak memberi tahu tentang pengalaman saya… [saya merasa] terlalu malu”.

Peninjauan atas UU PKDRT dari sudut Sosiologi Hukum

Peninjauan atas UU PKDRT dari sudut Sosiologi Hukum
Sentot E Baskoro, S.Math., MM.

excerpt
Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan  PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
Negara Indonesia sendiri telah mengenal bentuk-bentuk  tindak kekerasan terhadap perempuan dari dimulainya sejarah ditulis di negeri ini. Bentuk-bentuk seperti  kawin paksa, poligami, perceraian secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi isteri dan anak, tindak pemukulan dan penganiayaan, dan bentuk-bentuk  kesewenangan lain terhadap perempuan, merupakan contoh yang tidak sulit untuk ditemukan pada masyarakat Indonesia. ...

Download PDF

Pengembangan UU bidang politik

Pengembangan UU bidang politik
Prof Dr. Maswadi Rauf

Tulisan ini merupakan pembanding terhadap makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.SH berjudul "Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945" yang disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar, Bali, pada tanggal l4-18 Juli 2003 ...

Download PDF

Buku Panduan Pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kreativitas Mahasiswa

Buku  Panduan  Pelaksanaan  Hibah  Penelitian,  Pengabdian  kepada Masyarakat  dan  Program  Kreativitas  Mahasiswa

excerpt
PENDAHULUAN
Iklim akademik di perguruan tinggi tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) serta tuntutan masyarakat seirama dengan meningkatnya mutu kehidupan. Untuk mengantisipasi dan menyerasikannya,  pihak-pihak  yang  terkait  dalam  menyusun  dan melaksanakan  program  kegiatan  senantiasa  mengacu  pada  Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 20 UU  tersebut  dengan  tegas  menyatakan  bahwa  perguruan  tinggi berkewajiban  menyelenggarakan  penelitian  dan  pengabdian  kepada masyarakat, di samping melaksanakan pendidikan.

Untuk  dapat  menyelenggarakan  kewajiban  penelitian  tersebut perguruan  tinggi  dituntut  untuk  memiliki  dosen  yang  kompeten  serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil  penelitian  dan  pada  akhirnya  menghasilkan  berbagai  bentuk kekayaan intelektual (KI). Penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, jaminan mutu dan transparan. Sejalan  dengan  visi  Departemen  Pendidikan  Nasional,  Direktorat Jenderal  Pendidikan  Tinggi  (Dikti),  cq  Direktorat  Penelitian  dan Pengabdian  kepada  Masyarakat  (DP2M)  mendorong  dan  memfasilitasi ...

Download PDF

AMANDEMEN UUD 1945 MENUJU INDONESIA BARU YANG DEMOKRATIS

AMANDEMEN UUD 1945 MENUJU INDONESIA BARU YANG DEMOKRATIS 
M. LAICA MARZUKI

ABSTRACT
      UUD'45 is every time can be amandement as mentioned in article 37. Some jurisdiction invalided of UUD'45 concern with mention that Republic of Indonesia is democracy state (people sovereignty) that sovereign on legal is contradiction with President position as a head of state as mentioned in article of 10, 11, 12, 13, 14, and 15 which his authority can not be violated. Likewise to the article 7 that determined President position for 5 years and after that he/she can be voted again without ditermined how many times a citizen can hold President position. Concern with Supreme Court need to gives  judicial review because the solid position in the Presidentia government system need authority consideration that sufficient solid to Supreme Court. ...

PDF download

Perkembangan Hukum Perdata dari Masa Kolonial hingga sekarang

Perkembangan Hukum Perdata dari Masa Kolonial hingga sekarang
Sunarmi
Makalah Hukum
Perdata
Universitas Sumatera Utara

Membangun Sistem Peradilan di Indonesia

Membangun Sistem Peradilan di Indonesia
Sunarmi
Makalah Hukum
Universitas Sumatera Utara

Ilmu Hukum: Kajian Ontologis

Ilmu Hukum: Kajian Ontologis
Yefrizawati
Hukum Perdata
Makalah
Universitas sumatera Utara