Monday, September 1, 2008

Buku Panduan Pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kreativitas Mahasiswa

Buku  Panduan  Pelaksanaan  Hibah  Penelitian,  Pengabdian  kepada Masyarakat  dan  Program  Kreativitas  Mahasiswa

excerpt
PENDAHULUAN
Iklim akademik di perguruan tinggi tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) serta tuntutan masyarakat seirama dengan meningkatnya mutu kehidupan. Untuk mengantisipasi dan menyerasikannya,  pihak-pihak  yang  terkait  dalam  menyusun  dan melaksanakan  program  kegiatan  senantiasa  mengacu  pada  Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 20 UU  tersebut  dengan  tegas  menyatakan  bahwa  perguruan  tinggi berkewajiban  menyelenggarakan  penelitian  dan  pengabdian  kepada masyarakat, di samping melaksanakan pendidikan.

Untuk  dapat  menyelenggarakan  kewajiban  penelitian  tersebut perguruan  tinggi  dituntut  untuk  memiliki  dosen  yang  kompeten  serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil  penelitian  dan  pada  akhirnya  menghasilkan  berbagai  bentuk kekayaan intelektual (KI). Penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, jaminan mutu dan transparan. Sejalan  dengan  visi  Departemen  Pendidikan  Nasional,  Direktorat Jenderal  Pendidikan  Tinggi  (Dikti),  cq  Direktorat  Penelitian  dan Pengabdian  kepada  Masyarakat  (DP2M)  mendorong  dan  memfasilitasi ...

Download PDF

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.