Buku Panduan Pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kreativitas Mahasiswa
excerpt
PENDAHULUAN
Iklim akademik di perguruan tinggi tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) serta tuntutan masyarakat seirama dengan meningkatnya mutu kehidupan. Untuk mengantisipasi dan menyerasikannya, pihak-pihak yang terkait dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan senantiasa mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 20 UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, di samping melaksanakan pendidikan.
Untuk dapat menyelenggarakan kewajiban penelitian tersebut perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual (KI). Penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, jaminan mutu dan transparan. Sejalan dengan visi Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), cq Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M) mendorong dan memfasilitasi ...
Download PDF
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.