Peninjauan atas UU PKDRT dari sudut Sosiologi Hukum
Sentot E Baskoro, S.Math., MM.
excerpt
Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
Negara Indonesia sendiri telah mengenal bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dari dimulainya sejarah ditulis di negeri ini. Bentuk-bentuk seperti kawin paksa, poligami, perceraian secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi isteri dan anak, tindak pemukulan dan penganiayaan, dan bentuk-bentuk kesewenangan lain terhadap perempuan, merupakan contoh yang tidak sulit untuk ditemukan pada masyarakat Indonesia. ...
Download PDF
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.